Magelang - Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan pada Sabtu-Minggu (12-13/10/2024), Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan empat remaja yang terlibat penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Keempat pelaku, yakni AB (23 tahun), BS (17 tahun), RS (16 tahun) dari Kecamatan Mungkid, dan BK (18 tahun) dari Kecamatan Mertoyudan, ditangkap saat merencanakan tawuran.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan. Petugas menemukan mereka dengan membawa empat clurit berbagai ukuran.
Kronologi Penangkapan: Unit Patroli Samapta melintas menemukan sekelompok pemuda berkumpul. Saat didekati, mereka panik dan melarikan diri. Dalam pengejaran, satu pemuda berinisial RM berhasil diamankan, dan hasil interogasi menunjukkan mereka merupakan anggota geng ‘EXSTERNAL21’ yang akan tawuran dengan geng lain.
Yang mengejutkan, RM ternyata juga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan rekaman video yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Tindakan Hukum: Keempat remaja yang membawa sajam kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sementara RM dihadapkan pada ancaman 16 tahun penjara atas tindakannya.
Kombes Pol Mustofa mengingatkan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama yang terlibat geng dan keluar malam.
“Periksa ponsel mereka, tanyakan pada guru, dan komunikasikan aktivitas sehari-hari untuk memastikan mereka berada di jalur yang benar, ” imbaunya.
Kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya perhatian orang tua dalam mencegah kenakalan remaja dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Sumber : Humas Polresta Magelang
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|