Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin

    Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin

    JAKARTA - Korlantas Polri menggelar Penyusunan Pedoman Tentang Traffic Accident Analysis (TAA) di Jakarta, Kamis (6/6/2024). Kegiatan dibuka langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

    Dalam kesempatan tersebut, Dirgakkum mengatakan masalah utama yang dihadapi dalam lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban kecelakaan, kemacetan, dan mengajarkan budaya tertib serta patuh hukum kepada masyarakat.

    “Di mana kita ketahui bersama bahwa inti masalah lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran. Kita menurunkan kecelakaan lalu lintas, bagaimana kita menurunkan fatalitas korban kecelakaan, bagaimana kita menurunkan kemacetan lalu lintas dan bagaimana kita mengajarkan budaya tertib dan patuh hukum kepada masyarakat, ” ujar Dirgakkum.

    Korlantas Polri Lakukan Penyusunan Perkakor TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin

    Selain itu, menurut Brigjen Pol Raden Slamet, diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya, seperti memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya.

    “Dan hari ini tentunya dari kompetensi itu, dibutuhkan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan Traffic Accident Analysis (TAA), ” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet.

    Diharapkan aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.

    “Di situ ada proses penanganan dari mulai mendatangi TKP sampai terakhir. Nah, itu kita harus susun peraturan supaya anggota tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada, sehingga dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, anggota betul-betul profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku, ” pungkasnya.

    korlantas polri
    Arjuna Perkasa

    Arjuna Perkasa

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimcam Candimulyo Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Dirkamsel Korlantas Polri: Aturan Sertifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami